BANDUNG, iNews.id - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Selasa (5/4/2022), memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dua saksi yang diperiksa tersebut berinisial HG dan M.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, HG merupakan seorang kepala dinas (kadis) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang juga merangkap sebagai pengurus Pramuka Kota Bandung. Sedangkan saksi M adalah seorang dosen yang juga pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.
"Pada Selasa 5 April 2022, penyidik kembali melaksanakan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kwartir cabang gerakan pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018 dan 2020," kata Kasipenkum Kejati Jabar.
Kegiatan Kwarcab Pramuka Kota Bandung Pakai Dana Hibah Diduga Tak Bisa Dipertanggungjawabkan
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News