Kadis dan Dosen Diperiksa Terkait Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung
BANDUNG, iNews.id - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Selasa (5/4/2022), memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dua saksi yang diperiksa tersebut berinisial HG dan M.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, HG merupakan seorang kepala dinas (kadis) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang juga merangkap sebagai pengurus Pramuka Kota Bandung. Sedangkan saksi M adalah seorang dosen yang juga pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.
"Pada Selasa 5 April 2022, penyidik kembali melaksanakan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kwartir cabang gerakan pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018 dan 2020," kata Kasipenkum Kejati Jabar.
Dodi menyatakan, pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB bertempat di Gedung Bidang Pidsus Kejati Jabar. Pemeriksaan tersebut berjalan lancar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Diberitakan sebelumnya, beberapa kegiatan yang dilaksanakan Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menggunakan dana hibah Rp6,5 miliar, diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setelah mendapatkan dua alat bukti, Kejati Jabar menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Saat ini, penyidik Bidang Pidsus Kejati Jabar masih melakukan pendalaman penyidikan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, hasil penyidikan sementara, dana hibah disebut digunakan untuk kegiatan Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Seperti, kegiatan rutin dan perjalanan dinas.
"Kami belum bisa merincikan karena kegiatannya banyak. Cuma tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Penyidik sudah memiliki dua alat bukti sehingga (kasus dana hibah ini) masuk ke penyidikan,," kata Kasipenkum Kejati Jabar dikonfirmasi wartawan, Senin (4/4/2022).
Dodi Gazali Emil menyatakan, penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi itu. Namun Dodi enggan memberikan informasi identitas saksi yang akan diperiksa itu.
Pada tahap penyelidikan, penyidik Kejati Jabar sudah memeriksa 19 saksi, termasuk beberapa pejabat Pemkot Bandung. "Besok (Selasa 5/4/2022) pemeriksaan saksi. Paling tiga sampai empat orang. Siapa saja orangnya tidak dapat diinfokan," ujar Dodi Gazali Emil.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Jabar menaikkan status hukum dugaan korupsi dana hibah di Kwarcab Pramuka Kota Bandung dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, Kejati Jabar belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Korupsi dana hibah itu diduga telah terjadi sejak tahun anggaran 2017, 2018, hingga 2020. Selama tiga tahun anggaran itu, Pemkot Bandung mengucurkan dana hibah kegiatan ke Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Pada tahun anggaran 2017, Pemkot Bandung mencairkan dana hibah sebesar Rp2,5 miliar ke Kwarcab Pramuka Kota Bandung. Kemudian pada 2018 sebesar Rp2,5 miliar; dan 2020 Rp1,5 miliar. Total dana hibah yang mengalir ke Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung sebesar Rp6,5 miliar.
Editor: Agus Warsudi