Juru Parkir Ini Bobol Rumah Warga di Limbangan Garut, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah
Senin, 25 Juli 2022 - 18:22:00 WIB
Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan para pelaku terjadi saat keduanya berhasil menjebol jendela samping kanan rumah korban. Jendela tersebut berhasil dibobol keduanya dengan menggunakan pahat besi.
"Para pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutur Kapolsek Limbangan.
Editor: Agus Warsudi