Jual Pacar dan Teman-Temannya Jadi PSK Online via MiChat, 2 Pemuda Bandung Ditangkap Polisi

Lima gadis korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu antara lain, KS (17), TA (17), VO (17), ST (20), dan RNF (20). Semua korban merupakan warga Kota Bandung.
Modus operandi tersangka HAD yang merupakan pacar dari korban RNF bersama tersangka DEP mengiklankan para korban untuk mencari tamu di akun aplikasi Michat akun Amelia dengan tarif Rp400.000 sampai Rp700.000 untuk melayani jasa prostitusi. Alat yang digunakan dua buah handphone.
"Jadi modusnya, HAD ini memacari RNF. Lalu pacarnya dijual via MiChat. Selanjutnya, RNF mengajak teman-temannya untuk dipekerjakan sebagai PSK online," tutur Kapolrestabes Bandung.
Selain 2 handphone yang digunakan untuk mengoperasikan prostitusi online, polisi juga menyita 10 alat kontrasepsi, tiga kunci kamar, uang tunai Rp400.000, dan 20 lembar sreenshot percakapan MiChat.
Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, kronologi pengungkapan kasus berawal saat anggota Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Bandung mendapatkan informasi dari masyrakat tekait prostitusi online di beberapa apartemen, termasuk Gateway Pasteur.
Editor: Agus Warsudi