Jual Pacar dan Teman-Temannya Jadi PSK Online via MiChat, 2 Pemuda Bandung Ditangkap Polisi

BANDUNG, iNews.id - Dua pria Kota Bandung, HAD (24) dan DEP (22), ditangkap polisi gegara menjadi muncikari prostitusi online. Kedua tersangka menjual pacar dan teman-temannya via aplikasi MiChat.
Prostitusi online yang dioperasikan oleh tersangka HAD dan DEP itu telah berlangsung selama 1 tahun. Lokasi prostitusi berpindah-pindah, tapi umumnya dilakukan di apartemen.
Dari para gadis yang dijual, HAD dan DEP mendapatkan keuntungan antara Rp100.000-Rp200.000 per orang untuk satu kali melayani pria hidung belang.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan patroli siber dan mendapati informasi tentang prostitusi online via MiChat. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan ditemukan dugaan prostitusi online yang dikelola tersangka HAD dan DEP.
"Tersangka HAD dan DEP ditangkap pada Sabtu 30 September 2023, sekitar pukul 01.00 WIB di Apartemen Gateway Pasteur Jalan Gunung Batu, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung," kata Kapolrestabes Bandung.
Selain menangkap HAD dan DEP, ujar Kombes Pol Budi Sartono, polisi juga mengamankan lima gadis, 3 di antaranya di bawah umur, yang dijual oleh dua tersangka.
Lima gadis korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu antara lain, KS (17), TA (17), VO (17), ST (20), dan RNF (20). Semua korban merupakan warga Kota Bandung.
Modus operandi tersangka HAD yang merupakan pacar dari korban RNF bersama tersangka DEP mengiklankan para korban untuk mencari tamu di akun aplikasi Michat akun Amelia dengan tarif Rp400.000 sampai Rp700.000 untuk melayani jasa prostitusi. Alat yang digunakan dua buah handphone.
"Jadi modusnya, HAD ini memacari RNF. Lalu pacarnya dijual via MiChat. Selanjutnya, RNF mengajak teman-temannya untuk dipekerjakan sebagai PSK online," tutur Kapolrestabes Bandung.
Selain 2 handphone yang digunakan untuk mengoperasikan prostitusi online, polisi juga menyita 10 alat kontrasepsi, tiga kunci kamar, uang tunai Rp400.000, dan 20 lembar sreenshot percakapan MiChat.
Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, kronologi pengungkapan kasus berawal saat anggota Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Bandung mendapatkan informasi dari masyrakat tekait prostitusi online di beberapa apartemen, termasuk Gateway Pasteur.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan pada Sabtu 30 September 2023 jam 01.00 WIB. Tim mendapatkan seorang laki-laki berinisial R bersama seorang korban RNF sedang melakukan hubungan badan di salah satu kamar di apartemen.
Setelah dilakukan introgasi terhadap kedua orang tersebut diketahui perbuatan tersebut terjadi diawali oleh pelaku HAD dan DEP yang mengiklankan RNF di akun aplikasi Michat bernama Amelia dengan tarif Rp400.000.
Kemudian setelah tersangka HAD dan DEP diamankan, ditemukan teman-teman pelaku yang sedang berkumpul di kamar kedua sekitar 6 orang, di antarananya 4 laki-laki dan 2 perempuan berinisial TA dan KS. Di kamar ketiga, ditemukan dua perempuan berinisial VO dan ST.
"Selanjutnya lima korban dan dua pelaku beserta dibawa ke kantor Satrreskrim Polrestabes Bandung. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui 3 dari 5 perempuan yang diamankan tersebut merupakan anak di bawah umur. Saat ini, semua korban saat ini dititipkan di Dinsos Kota Bandung," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Akibat perbuatannya, ujar Kapolrestabes Bandung, tersangka HAD dan DEP disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang diacam pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.
"Kemudian, tersangka HAD dan DEP juga dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU No 35 tahun 2014 Tetang Perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam hukuman 10 tahun penjara," ujar Kapolrestabes Bandung.
Editor: Agus Warsudi