Jual Gadis di Bawah Umur via MiChat, 2 Muncikari asal Bogor Ditangkap di Sukabumi
Jumat, 21 April 2023 - 18:44:00 WIB
"Dari pengungkapan kasus tersebut, kedua terduga pelaku terancam Pasal 2 jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76f jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Astuti.
Lebih lanjut Astuti mengatakan, ancaman hukuman yang dikenakan dalam pasal tersebut, yakni hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kasus tersebut saat ini juga masih dalam penyelidikan dan pengembangan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Editor: Asep Supiandi