Jual Gadis di Bawah Umur via MiChat, 2 Muncikari asal Bogor Ditangkap di Sukabumi

SUKABUMI, iNews.id - Dua mucikari asal Bogor ditangkap polisi di di sebuah hotel di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Mereka diduga telah menjual empat perempuan di bawah umur melalui aplikasi MiChat.
Kapolres Kota Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kedua terduga pelaku berinisial BS (31) warga Ciomas Bogor dan FF (21) warga Sukaraja Bogor, diamankan pada Kamis (20/4/2022) dini hari. Keduanya diduga sebagai sebagai otak dan pengendali dalam penjualan empat perempuan di bawah umur.
"Keempat perempuan tersebut, dijadikan sebagai pekerja seks komersial oleh kedua terduga pelaku melalui aplikasi Michat. Para pekerja itu dibayar mulai Rp250.000 hingga Rp600.000 untuk satu kali kencan dengan lelaki yang memesannya," ujar Ari kepada iNews.id, Jumat (21/4/2023).
Editor: Asep Supiandi