get app
inews
Aa Text
Read Next : Doni Salmanan Didakwa Sebar Berita Bohong tentang Quotex, Raup Rp3 Miliar per Bulan

JPU Sebut Artis Rizky Febian, Reza Arab, dan Rizky Billar Dapat Uang dari Doni Salmanan

Kamis, 04 Agustus 2022 - 12:43:00 WIB
JPU Sebut Artis Rizky Febian, Reza Arab, dan Rizky Billar Dapat Uang dari Doni Salmanan
Jaksa saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung menyebutkan dalam dakwaannya, tiga artis mendapatkan uang dari terdakwa Doni Salmanan. Tiga artis itu antara lain, Rizky Febian, Reza Arab, dan Rizky Billar.

Uang yang diberikan Doni Salmanan kepada tiga artis tersebut merupakan hasil tindak pidana penipuan dengan modus afiliator binary option platform Quotex dengan total keuntungan Rp40 miliar atau rata-rata Rp3 miliar per bulan.

"(dari keuntungan sebagai afiliator Quotex) terdakwa Doni Salmanan memberikan sejumlah uang kepada kalangan artis Tanah Air dan pihak lain," kata jaksa saat membacakan 120 lembar dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandug, Kamis (4/8/2022).

Dalam dakwaan, jaksa menyebut artis yang mendapatkan uang dari Doni Salmanan adalah Rizky Febian. Terdakwa Doni memberikan uang Rp400 juta kepada Rizky pada September 2021 lalu. 

Uang tersebut, ujar jaksa, dikirimkan dengan cara transfer melalui rekening Doni ke Rizky Febian. Rp400 juta dari Doni tersebut digunakan oleh Rizky Febian untuk kegiatan lelang. Kemudian, hasil dari lelang tersebut disumbangkan ke masyarakat. "Hasil lelang tersebut dipergunakan untuk kegiatan donasi kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar jaksa.

Selain kepada Rizky Febian, putra dari pelawak Entis Sutisna atau Sule, tutur jaksa, terdakwa Doni Salmanan juga pernah memberikan uang Rp1 miliar kepada YouTuber dan gamer, Reza Oktavian atau Reza Arap. 

Uang Rp1 miliar tersebut dikirimkan Doni melalui rekening saat menonton live streaming Reza Arap yang sedang bermain game online Ragnarok X pada 3 Juli 2021. "Saksi Reza Oktavian mendapatkan uang dari terdakwa sebesar Rp1 miliar pada 3 Juli 2021," tutur jaksa.

Sedangkan Muhammad Rizky atau tenar dengan nama Rizky Billar, kata jaksa, mendapatkan uang Rp10 juta dari Doni Salmanan pada Agustus 2021. Uang Rp10 juta tersebut diberikan Doni saat resepsi pernikahan dengan Lesti Kejora di Jakarta Selatan. "Saksi Muhammad Rizky (Rizky Billar) sebesar Rp 10 juta pada 29 Agustus 2021 untuk sumbangan terdakwa," ucap jaksa.

Sedangkan kepada YouTuber Muhammad Attamimi atau Atta Halilintar, Doni memberikan tas mewah Cristian Dior Dior pada 23 November 2021. Tak hanya itu, terdakwa Doni juga memberikan uang lebih dari Rp497 juta kepada YouTuber Alffy Rev dan Zaenal Mutaqin senilai Rp1 miliar. 

Selain kepada para artis, Doni Salmanan juga memberikan uang Rp1 miliar ke organisasi kemanusiaan bentukan Ridwan Kamil, Jabar Quick Response (JQR). Dana Rp1 miliar yang ditransfer ke rekening JQR tersebut untuk membantu pada korban bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Garut.

"Untuk bantuan korban bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Kabupaten Garut Jawa Barat melalui Jabar Quick Response dengan cara ditransfer ke rekening," ujar jaksa.

Diketahui, Doni Salmanan, didakwa menyebarkan berita bohong tentang dengan modus binary option platform aplikasi Quotex terhadap 142 orang. Dari aksi itu, pria pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik itu meraup total keuntungan Rp40 miliar atau rata-rata Rp3 miliar per Bulan. 

Dakwaan tersebut dibacakan tim JPU dari Kejagung dan Kejari Bale Bandung dalam sidang perdana di PN Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022).

Akibat perbuatannya itu, terdakwa Doni didakwa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Doni Salmanan itu berlangsung secara online. Terdakwa Doni Salmanan mengikuti sidang di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. Dia terhubung dengan majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum, melalui layar monitor video conference. Dalam sidang tim JPU membacakan 120 lembar dakwaan.

Persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut digelar online untuk menghindari hal-hal tidak diharapkan. Sebab, sebagian korban yang tergabung dalam Paguyuban Korban Doni Salmanan hadir di ruang sidang.

Selain hadir di ruang sidang, mereka memasang spanduk dan karangan bunga berisi tuntutan agar Doni Salmanan dihukum seberat-beratnya. Sebab, mereka menjadi korban penipuan terdakwa sehingga mengalami kerugian miliaran rupiah.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut