get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut Mobil Pikap Tabrak Truk Tronton di Tol Cipali, 1 Orang Tewas

JPU Beberkan Kekejian Terdakwa Yosef dalam Sidang Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:16:00 WIB
JPU Beberkan Kekejian Terdakwa Yosef dalam Sidang Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
Terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Yosef Hidayat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (28/3/2024). (Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kekejian terdakwa Yosef Hidayah dalam sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (28/3/2024). Dalam persidangan tersebut, terungkap terdakwa Yosef secara keji membunuh Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang merupakan istri dan anak kandungnya.

Tim JPU yang membacakan dakwaan kasus pembunuhan berencana itu dipimpin oleh Aspidum Kejati Jabar Dr. Neva Sari Susanti yang didampingi anggota dari Kejati Jabar dan Kejari Subang. 

Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Dr Ardi Wijayanto. Sedangkan terdakwa Yosef Hidayah didampingi oleh tim penasehat hukum. 

Dalam perkara ini terdakwa Yosef Hidayah didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider. Terdaksa Yosef Hidayah terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara.

Peristiwa keji itu bermula pada 17 Agustus 2021 malam. Saat itu, Yosef bertemu dengan M. Ramdanu alias Danu di tukang pecel lele. Di sana, Yosef meminta bantuan kepada Danu untuk menghabisi nyawa korban. Yosef berujar dirinya bakal memberi 'pelajaran' karena tak diberi lagi jatah uang yayasan oleh Tuti dan Amel.

"Kemudian terdakwa berkata lagi 'Amang teu gaduh artos, kamamana oge teu boga duit. Ku amang rek dibere pelajaran (paman tidak punya uang, mau ke mana-mana juga tidak ada uang, sama paman mau dikasih pelajaran)'," kata jaksa sebagaimana tertera dalam surat dakwaan.

Kemudian, pada 18 Agustus 2021 dini hari, Yosef dan Danu mendatangi kediaman Amel dan Tuti. Yosef masuk terlebih dulu ke dalam rumah lalu disusul Danu. Ada pun di dalam rumah sudah ada dua pelaku lain, yakni, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia, anak dari Mimin, istri kedua Yosef.

Yosef lalu terlibat cekcok dengan Tuti. Yosef meminta uang kepada Amel. Tuti menjawab dirinya dan Amel tak mempunyai uang. Yosep yang berjalan ke arah kamar Amel dihalangi oleh Tuti. Saling dorong di antara Yosef dan Tuti pun terjadi hingga Tuti terdorong ke arah meja makan.

Saat itu, Arighi menyerahkan sebilah golok yang sebelumnya diambil dari dapur. Golok itu pun dihantamkan Yosef ke kening Tuti hingga korban mengerang kesakitan.

"Terdakwa memegang golok langsung membacokkan golok tersebut ke bagian kepala korban Tuti Suhartini yang mengenai bagian kening sebanyak satu kali," ujar jaksa.

Meskipun mengerang kesakitan, Tuti masih berdiri di hadapan Yosef. Yosef lalu mendorong Tuti hingga terduduk di sofa dan memukul berulang-ulang hingga Tuti tak sadarkan diri. Namun, tak puas sampai di situ, Yosef masuk ke dalam sebuah kamar mengambil stik golf dan menghantamkan stik golf itu ke bagian kepala Tuti.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut