get app
inews
Aa Text
Read Next : PPKM Diterapkan, Rapid Test Antigen Digelar di Rest Area dan Pintu Masuk Jabar

Jelang PPKM, Daop 2 Bandung Wajibkan Calon Penumpang KA Bukti Negatif Covid

Sabtu, 09 Januari 2021 - 22:30:00 WIB
Jelang PPKM, Daop 2 Bandung Wajibkan Calon Penumpang KA Bukti Negatif Covid
Calon penumpang kereta api wajib menjalani rapid test antigen di Stasiun Bandung. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - PT KAI Daop 2 Bandung telah mewajibkan seluruh calon penumpang kereta api mengantongi bukti negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen maupun swab test. Kewajiban itu lebih dulu diterapkan sebelum pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dimulai 11-25 Januari 2021.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, mengacu kepada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Daop 2 Bandung kembali mewajibkan pengguna kereta api mengantongi bukti bebas Covid-19.

"(Aturan bukti bebas Covid-19) Setelah libur Nataru (Natal dan Tahun Baru), aturan tersebut kami lanjutkan dan sudah dimulai hari ini (Sabtu, 9/1/2021) sampai dengan 25 Januari 2021 mendatang," kata Kuswardoyo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (9/1/2021) malam.

Selain di Stasiun Bandung, lanjut Kuswardoyo, aturan tersebut juga berlaku bagi para pengguna kereta api di Stasiun Bandung dan Stasiun Kiaracondong yang menjadi kewenangan Daop 2 Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut