Jasad 2 Korban Pembunuhan di Subang Diautopsi Ulang dalam Tenda Hitam selama 3 Jam
SUBANG, iNews.id - Penyidik kepolisian dari Satreskrim Polres Subang, Ditreskrimum Polda Jabar, dan Dit Tipidum Bareskrim Polri, melakukan autopsi ulang terhadap jenazah almarhumah Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), Sabtu (2/10/2021) sore. Proses autopsi berlangsung tertutup dalam tenda hitam selama tiga jam.
Sebelumnya, jasad kedua korban telah diautopsi pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu beberapa jam setelah terjadi pembunuhan. Saat itu korban diautopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
Autopsi ulang dilakukan polisi dalam rangkaian upaya mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban di rumahnya Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang yang telah lebih dari 40 hari, sejak Rabu 18 Agustus 2021 sampai saat ini, belum juga terungkap.
Tenda terpasang di kedua makan korban yang berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Istuning, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang. Polisi menutup setiap sisi tenda agar proses autopsi tidak dapat dilihat masyarakat. Autopsi dilakukan petugas selama tiga jam, mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.
Waryana, tukang gali makam mengatakan, makam Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu diautopsi oleh lebih dari 10 petugas kepolisian. "Kalo gak salah lebih lebih dari 10 orang. Katanya dari Mabes Polri. Jakarta. Ada juga dari Polres subang," kata Waryana ditemui di rumahnya.
Dia menyatakan, bersama lima orang lain ditugaskan kepolisian untuk menggali makam almarhumah Tuti dan Amelia. Jasad korban diautopsi satu persatu, tidak sekaligus dua-duanya.
"Makam pertama yang dibongkar, ibunya, almarhumah Tuti. Setelah jenazah dikeluarkan dari makam, diletakkan dimeja, dan langsung dilakukan autopsi di tempat," ujar Waryana.
Setelah autopsi selesai, tutur dia, jenazah Tuti dimakamkan kembali. Selanjutnya, makam Amelia yang dibongkar. Proses autopsi terhadap kedua korban dilakukan selama tiga jam.
Ditanya apakah Waryana menyaksikan proses autopsi tersebut? Waryana menuturkan, dilarang oleh polisi. "Gak boleh (lihat). Setelah membongkar makam dan meletakkan jenazah di meja, kami disuruh keluar (dari tenda)," tuturnya.
Menurut pria berambut gondrong itu, proses autopsi terhadap dua jenazah korban tidak disaksikan oleh keluarga, baik Yoris Raja Amrullah, anak kandung Tuti dan kakak dari Amelia, maupun Yosef Hidayah suami Tuti dan ayah Amelia. "Gak ada keluarganya. Yoris, Yosef, gak ada," ucap Waryana.
Namun, pihak kepolisian sampai saat ini masih bungkam terkait autopsi ulang yang dilakukan terhadap jasad kedua korban. Petugas yang ditemui di permakaman tak bersedia memberikan keterangan.
Diberitakan sebelumnya, pakar Kriminologi dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas mengatakan, lamanya proses penyelidikan terhadap satu kasus justru akan menyulitkan pengungkapan. Sebab, dengan banyaknya keterangan atau data yang diperoleh penyidik, justru berpotensi membuat bukti-bukti awal menjadi bias.
"Karena semakin lama, semakin sulit untuk menentukan kausalitas antara bukti fakta, petunjuk dengan data," kata Prof Nandang Sambas, Kamis (30/9/2021).
Editor: Agus Warsudi