Jamsostek Pastikan Peserta JKP Terkena PHK Dapat Gaji Bulanan Maksimal Rp5 Juta
Senin, 25 April 2022 - 17:07:00 WIB
Program JKP, ujar Willy, diharapkan bisa memberikan banyak dampak positif bagi pekerja, yang sejalan dengan visi dan misi BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin, tidak hanya kesejahteraan pekerja tapi juga kesejahteraan keluarga para pekerja.
"Kami (BPJAMSOSTEK) akan terus berkomitmen melalukan upaya terbaik untuk mendorong dan mengoptimalkan pelayanan manfaat program JKP," ujar Willy.
Editor: Agus Warsudi