get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Paket Ruas Tol Japek II Selatan Selesai, Jakarta-Bandung Hanya 1 Jam

Jamsostek Pastikan Peserta JKP Terkena PHK Dapat Gaji Bulanan Maksimal Rp5 Juta

Senin, 25 April 2022 - 17:07:00 WIB
Jamsostek Pastikan Peserta JKP Terkena PHK Dapat Gaji Bulanan Maksimal Rp5 Juta
BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat menggelar FGD dengan tema "Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP)". (Foto: istimewa)

"JKP menjadi program jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh ter-PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Di FGD ini kami bahas semua agar bisa direalisasikan dan manfaatnya bisa dirasakan pekerja," kata Willy sapaan Suwilwan Rachmat. 

Willy menyatakan, manfaat Program JKP merupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh dalam waktu jangka pendek. Dimana ketika pekerja berhenti bekerja maka akan dapat manfaat dari program tersebut. 

"Melalui kegiatan seperti ini lah kita sosialisasikan manfaat program JKP sekaligus mendengarkan (diskusi) masukan, agar pelayanan kepada peserta dalam mengajukan dan menerima klaim JKP bisa berjalan dengan baik," ujar Wlly.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah terbit sejak 2 Februari 2021. Manfaat dari program tersebut baru bisa dirasakan setelah peserta mencapai masa iuran 12 bulan, manfaat pertama (tunai) diberikan oleh BPJAMSOSTEK selanjutnya manfaat kedua dan ketiga diberikan oleh dinas tenaga kerja.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut