Jambret Modus Pura-pura Tanya Alamat yang Resahkan Warga Ciamis Tertangkap
Senin, 30 Oktober 2023 - 07:47:00 WIB
"Hasil pengembangan, pelaku merupakan spesialis penjambretan. Tersangka melakukan aksinya tidak hanya sekali, tetapi sudah 12 kali. Sebanyak 10 TKP di Ciamis dan 2 TKP di Tasikmalaya," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
"Tersangka melakukan aksinya secara acak. YRF mencari korban yang dianggap rentan, terutama perempuan. Beberapa di antaranya merupakan Ibu-ibu dan anak-anak. Setelah mendapatkan sasaran, tersangka mengikuti korban saat melihat situasi aman langsung melancarkan aksi," tutur Kapolres Ciamis.
Tersangka YRF, kata AKBP Tony Prasetyo, dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancamam hukuman 9 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi