Jambret Modus Pura-pura Tanya Alamat yang Resahkan Warga Ciamis Tertangkap

BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis meringkus jambret atau pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Imbanagara, Kabupaten Ciamis. Tersangka berinisial YRF (27), warga Kecamatan Cisaga, Ciamis.
Peristiwa penjambretan yang dilakukan YRF terjadi pada 12 September 2023 sekitar pukul 14.30 WIB. "Pelaku kami tangkap pada 17 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi KBO Reskrim Iptu Ateng Budiono dan Kasi Humas Iptu Magdalena Mapolres Ciamis, Senin (30/10/2023).
AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyatakan, tersangka melakukan aksi dengan berpura-pura bertanya alamat kepada korban. Korban saat itu berada di tepi jalan, tiba-tiba pelaku menjambret tas milik korban yang berisi uang sebesar Rp3 juta dan 1 unit handphone sampai jaitan tali tas terputus. Tersangka tancap gas ke arah pasar Imbanagara.
Editor: Agus Warsudi