get app
inews
Aa Text
Read Next : Pakar UGM Sebut Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Miliki Dampak Buruk ke Siswa

Jam Masuk Sekolah di Purwakarta Akan Disamakan, Kota dan Desa Pukul 07.00 WIB

Jumat, 10 Maret 2023 - 09:40:00 WIB
Jam Masuk Sekolah di Purwakarta Akan Disamakan, Kota dan Desa Pukul 07.00 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat menerima pengurus DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Purwakarta di Kompleks Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Kamis (9/3/2023). (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNews.id - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengakui adanya pasal di Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendidikan Berkarakter yang bertabrakan dengan Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022. Pasal tersebut berkaitan dengan jam masuk sekolah untuk wilayah perkotaan dan perdesan serta seragam sekolah di hari Senin.

Anne mengungkapkan akan hal itu saat menerima pengurus DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Purwakarta di Kompleks Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Kamis (9/3/2023). 

Kedatangan Pospera Kabupaten Purwakarta dipimpin langsung oleh Ketua Sutisna Sonjaya untuk mendiskusikan masa depan Pendidikan di Purwakarta. Hal itu sekaligus membahas beberapa pasal di Perbup Nomor 69 tentang Pendidikan Berkarakter.

"Kita membahas masa depan pendidikan di Kabupaten Purwakarta. Termasuk dua pasal di Perbup tentang Pendidikan Berkarakter yang bertabrakan dengan Permendikbud," ujar Bupati perempuan pertama di Purwakarta kepada awak media.


Dua pasal yang bertabrakan yakni soal jam masuk sekolah untuk wilayah perkotaan dan wilayah pedesan serta seragam sekolah untuk hari senin.

"Hari ini jam masuk sekolah di wilayah pedesaan pukul 6.30 WIB, untuk wilayah perkotaan pukul 07.00. Nanti di peraturan yang baru semuanya sama, tidak ada desa tidak ada kota, siswa masuk sekolah pukul 07.00 WIB," ujar Anne.


Untuk masalah seragam, Anne melanjutkan, pihaknya akan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek, untuk Senin harus merah putih atau putih biru maka yang Senin digeser ke hari Selasa.

"Permintaan dari Pospera terkait dua pasal dalam perbup tentang pendidikan berkarakter tersebut ke Bagian Hukum Sekretariat Pemda Purwakarta dan juga temen-temen di DPRD Purwakarta. Hanya saja belum terakomodir karena sebentar lagi kan sudah punya perda baru yang sedang disusun," kata Anne.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut