get app
inews
Aa Text
Read Next : Cemburu Buta, Suami di Garut Aniaya dan Ceburkan Istri ke Kolam

Jadi Tersangka, Pimpinan Tunggal Rahayu Ditahan di Polres Garut

Kamis, 17 September 2020 - 09:42:00 WIB
Jadi Tersangka, Pimpinan Tunggal Rahayu Ditahan di Polres Garut
Sutarman alias Mr Prof Ir Cakraningrat, pimpinan Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu. (Foto/Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pimpinan organisasi Kandang Wesi Tunggal Rahayu Sutarman alias Mr Prof Ir Cakraningrat ditetapkan sebagai tersangka kasus kebohongan gelar akademik dan penipuan. Penetapan tersangka Sutarman setelah penyidik Satreskrim Polres Garut melakukan penyidikan intensif.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan Sutarman dianggap melakukan tindak pidana pemalsuan gelar akademik dalam Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat 7 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Selain itu, Sutarman juga melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan karena mengajak orang bergabung dengan Kandang Wesi Tunggal Rahayu dengan iming-iming mendapatkan emas dan uang deposito USD500 juta di Bank Swiss.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Sutarman. Status Sutarman sudah dinaikkan menjadi tersangka," kata Kombes Pol Erdi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (16/9/2020).

Akibat perbuatan memalsukan gelar akademik itu, tersangka Sutarman terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan 4 tahun penjara untuk kasus penipuan.

Erdi mengatakan Sutarman langsung ditahan di Mapolres Garut setelah ditetapkan tersangka. "Sudah jelas, gelar profesor dan sebagainya itu bohong, sehingga Sutarman jadi tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas.

Selain dua pasal tersebut, polisi masih menjerat Sutarman dengan pasal lain. Salah satunya terkait perbuatan Sutarman mengubah lambang negara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut