get app
inews
Aa Text
Read Next : Cemburu Buta, Suami di Garut Aniaya dan Ceburkan Istri ke Kolam

Jadi Tersangka, Pimpinan Tunggal Rahayu Ditahan di Polres Garut

Kamis, 17 September 2020 - 09:42:00 WIB
Jadi Tersangka, Pimpinan Tunggal Rahayu Ditahan di Polres Garut
Sutarman alias Mr Prof Ir Cakraningrat, pimpinan Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu. (Foto/Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pimpinan organisasi Kandang Wesi Tunggal Rahayu Sutarman alias Mr Prof Ir Cakraningrat ditetapkan sebagai tersangka kasus kebohongan gelar akademik dan penipuan. Penetapan tersangka Sutarman setelah penyidik Satreskrim Polres Garut melakukan penyidikan intensif.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan Sutarman dianggap melakukan tindak pidana pemalsuan gelar akademik dalam Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat 7 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Selain itu, Sutarman juga melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan karena mengajak orang bergabung dengan Kandang Wesi Tunggal Rahayu dengan iming-iming mendapatkan emas dan uang deposito USD500 juta di Bank Swiss.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Sutarman. Status Sutarman sudah dinaikkan menjadi tersangka," kata Kombes Pol Erdi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (16/9/2020).

Akibat perbuatan memalsukan gelar akademik itu, tersangka Sutarman terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan 4 tahun penjara untuk kasus penipuan.

Erdi mengatakan Sutarman langsung ditahan di Mapolres Garut setelah ditetapkan tersangka. "Sudah jelas, gelar profesor dan sebagainya itu bohong, sehingga Sutarman jadi tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas.

Selain dua pasal tersebut, polisi masih menjerat Sutarman dengan pasal lain. Salah satunya terkait perbuatan Sutarman mengubah lambang negara.

Namun untuk menerapkan pasal lain dalam kasus ini, kata Erdi, penyidik Polres Garut masih melakukan pendalaman dengan melibatkan ahli. "Ketika alat buktinya cukup akan digunakan pasal terpisah (untuk menjerat Sutarman terkait pengubahan lambang negara). Untuk saat ini baru dua pasal. Mungkin nanti bisa lebih," kata Erdi.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Garut dihebohkan permohonan izin dari organisasi Kandang Wesi Tunggul Rahayu yang mengganti lambang negara Indonesia Garuda Pancasila. Mereka mengubah kepala burung garuda menghadap ke depan dan di atas kepala terpasang mahkota.

Selain itu juga ditambah kalimat Soenata Logawa pada semboyan bangsa Indonesia Bhinneka Tunggal Ika.

Bahkan organisasi ini membuat mata uang sendiri dengan gambar pimpinan organisasi Mr Prof Ir Cakraningrat alias Sutarman. Tak hanya itu gelar Ketua Organisasi Kandang Wesi Tunggul Rahayu yaitu Mr Prof Ir Cakraningrat alias Sutarman diduga merupakan gelar palsu.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut