Izin Dua Tempat Usaha Pelanggar Prokes di Bandung Terancam Dicabut
Yakni banyak terdapat cafe dan tempat hiburan. Selama ini cafe dan tempat hiburan kerap menjadi langganan pelanggar aturan protokol kesehatan.
Sejak Desember 2020 silam, Sony bersama jajaran Satpol PP dan didukung oleh kepolisian serta TNI sudah menyegel di 24 tempat. Termasuk dua di antaranya sudah direkomendasikan untuk pencabutan izin.
“Ada 2 tempat yang kita rekomendasikan pencabutan izin karena sudah beberapa kali. Izinnya juga menyalahi karena itu ada restoran difungsikan jadi tempat hiburan. Satu menyalahi operasional dan menyalahi jam operasinal termasuk okupansi,” ujarnya.
Sony menuturkan, tim Satgas Penanganan Covid-19 Bandung Wetan terdiri dari berbagai elemen dan terbagi tiga tim. Satu tim dibagi dua kelompok yang terus memantau dan berkeliling dari pagi hingga malam.
Editor: Agus Warsudi