get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Covid-19 Menurun, Jabar Segera Buka Pembelajaran Tatap Muka

Izin Dua Tempat Usaha Pelanggar Prokes di Bandung Terancam Dicabut

Kamis, 04 Maret 2021 - 16:59:00 WIB
Izin Dua Tempat Usaha Pelanggar Prokes di Bandung Terancam Dicabut
Pemkot Bandung menyegel minimarket lantaran melanggar aturan saat PPKM. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang membahas rencana pencabutan izin operasional terhadap dua tempat usaha. Rencana pencabutan izin tersebut menyusul pelanggaran berulang yang dilakukan pelaku usaha tersebut.

Camat Bandung Wetan Sony Bachtiar mengatakan, pemerintah kecamatan merekomendasikan pencabutan izin terhadap dua tempat usaha yang membandel melanggar protokol kesehatan (prokes). Hal itu terpaksa dilakukan karena dua tempat usaha tersebut sudah melakukan pelanggaran secara berulang.

“Dua tempat ini sedang dibahas tim dinas perizinan, Satpol PP, Bagian Hukum Pemkot Bandung yang selanjutnya disampaikan kepada pimpinan untuk pencabutan izin. Ini berproses karena harus ada kajian,” kata Sony Bachtiar, Kamis (4/3/2021).

Sony mengemukan, Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan sangat intensif melakukan pengawasan dan penindakan. Mengingat wilayah Bandung Wetan berada di pusat kota. 

Yakni banyak terdapat cafe dan tempat hiburan. Selama ini cafe dan tempat hiburan kerap menjadi langganan pelanggar aturan protokol kesehatan.

Sejak Desember 2020 silam, Sony bersama jajaran Satpol PP dan didukung oleh kepolisian serta TNI sudah menyegel di 24 tempat. Termasuk dua di antaranya sudah direkomendasikan untuk pencabutan izin.

“Ada 2 tempat yang kita rekomendasikan pencabutan izin karena sudah beberapa kali. Izinnya juga menyalahi karena itu ada restoran difungsikan jadi tempat hiburan. Satu menyalahi operasional dan menyalahi jam operasinal termasuk okupansi,” ujarnya.

Sony menuturkan, tim Satgas Penanganan Covid-19 Bandung Wetan terdiri dari berbagai elemen dan terbagi tiga tim. Satu tim dibagi dua kelompok yang terus memantau dan berkeliling dari pagi hingga malam.

“Tempat hiburan ini kucing kucingan. Kita datang sudah tutup. Begitu kita sudah tidak di tempat, buka lagi. Karena kita harus keliling dan ketika kembali lagi kita tidak segan menyegel tempat itu,” tutur Sony.

Upaya pengawasan ketat ini, kata Camat Bandung Wetan, dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Mengingat hingga kini Bandung Wetan termasuk wilayah dengan sebaran Covid-19 cukup rendah.

Sekali pun dari warga masyarakat Bandung Wetan terpantau cukup patuh melaksanakan protokol kesehatan, namun Sony harus tetap siaga. Karena wilayah merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya.

“Tahap berikutnya apabila tetap membandel setelah disegel maka kita rekomendasikan pencabutan izin. Karena ada pihak-pihak yang masih mementingkan kepentingan pribadi, mengabaikan kepentingan kita bersama, yaitu masalah kesehatan,” ucapnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut