Izin Dua Tempat Usaha Pelanggar Prokes di Bandung Terancam Dicabut
BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang membahas rencana pencabutan izin operasional terhadap dua tempat usaha. Rencana pencabutan izin tersebut menyusul pelanggaran berulang yang dilakukan pelaku usaha tersebut.
Camat Bandung Wetan Sony Bachtiar mengatakan, pemerintah kecamatan merekomendasikan pencabutan izin terhadap dua tempat usaha yang membandel melanggar protokol kesehatan (prokes). Hal itu terpaksa dilakukan karena dua tempat usaha tersebut sudah melakukan pelanggaran secara berulang.
“Dua tempat ini sedang dibahas tim dinas perizinan, Satpol PP, Bagian Hukum Pemkot Bandung yang selanjutnya disampaikan kepada pimpinan untuk pencabutan izin. Ini berproses karena harus ada kajian,” kata Sony Bachtiar, Kamis (4/3/2021).
Sony mengemukan, Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan sangat intensif melakukan pengawasan dan penindakan. Mengingat wilayah Bandung Wetan berada di pusat kota.
Editor: Agus Warsudi