Iyus Rustama Terpidana Penganiayaan Kuwu Sukawera Bebas dari Lapas Majalengka

MAJALENGKA, iNews.id - Iyus Rustama, terpidana kasus penganiayaan ringan terhadap Kuwu (Kades) Sukawera, Kecamatan Ligung bebas dari Lapas Majalengka pada Minggu (26/2/2023). Walaupun telah divonis bersalah, Iyus membantah telah menagniaya korban.
Bagi Iyus, pengalamannya menjadi warga binaan Lapas, memiliki makna tersendiri. Selain bisa mengenal karakter berbagai orang, Iyus juga mengaku banyak pelajaran yang bisa diambil selama tinggal di dalan lapas.
"Ambil hikmahnya aja. Di dalam Lapas, alhamdulillah saya lebih bisa menjaga salat lima waktu," kata Iyus, saat berbincang dengan wartawan, Senin (27/2/2023).
Hukuman penjara satu bulan, menyisakan pengalaman pahit bagi Iyus. Namun dia tidak menyesali akar masalah yang membuatnya harus mendekam di dalam lapas selama 1 bulan.
Diketahui, Iyus Rustaman divonis bersalah melakukan penganiayaan ringan kepada kuwu. Tuduhan itu dialamatkan kepada Iyus, saat terjadi cekcok dengan kuwu pada awal Desember 2022 lalu.
Editor: Agus Warsudi