Isi Kekosongan Jabatan, Ridwan Kamil Usulkan 3 Nama Calon Pj Bupati/Wali Kota
BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah mengajukan tiga nama calon penjabat (Pj) bupati/wali kota untuk mengisi jabatan kepala daerah di Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi. Diketahui, masa jabatan kepala daerah di ketiga wilayah tersebut akan segera berakhir.
Jabatan kepala daerah Kabupaten Bekasi akan berakhir 22 Mei 2022, Kota Cimahi 22 Oktober 2022, dan Kota Tasikmalaya 14 November 2022.
"Kami sudah mengusulkan untuk penjabat bupati/wali kota di tiga wilayah yang akan habis tahun ini, yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi. Keputusan akhir dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) belum kami terima," ungkap Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (11/05/2022).
Menurut Ridwan Kamil, dalam menentukan Pj kepala daerah, selalu ada kriteria khusus dari Kemendagri. Selain itu, Pj kepala daerah yang ditunjuk tidak harus selalu dari lingkungan Pemprov Jabar.
"Selalu ada kriteria jabatan tinggi pratama (kepala dinas) atau level direktur di kementerian/lembaga. Jadi, yang penjabat itu tidak harus selalu dari eselon di sini (Pemdaprov Jabar)," kata Ridwan Kamil.
"Kabupaten Sukabumi contohnya. Dulu penjabatnya pada waktu Pilkada 2020 usulan dari kita, tapi diputuskan direktur dari Kemendagri," ujar Ridwan Kamil.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu pun mengaku telah menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat, agar melibatkan peran legislatif dari tiap daerah dalam penentuan Pj kepala daerah. Sebab, kata Kang Emil, sosok-sosok yang akan menjadi Pj kepala daerah pasti berkecimpung di dunia politik.
"Kuncinya dikomunikasikan saja. Kemarin juga ada masukan dari DPRD merasa tidak dilibatkan, saya kira itu bagus karena nanti para penjabat ini harus berinteraksi politik, nah jadi akseptabilitasnya penting," ucapnya.
"Saya menyetujui kalau ada sebuah prosedur yang melalui masukan dari dewan, sehingga lebih kondusif," ujar Kang Emil.
Lebih lanjut Kang Emil mengatakan, seorang Pj kepala daerah akan diberi waktu selama satu tahun. Apabila kinerjanya sesuai prosedur, maka akan dilanjutkan dua sampai tiga tahun. Jika tidak, maka akan dievaluasi.
"Kemarin sudah diklarifikasi, Pj itu hanya satu tahun, penjabat wali kota/bupati/gubernur maksimal satu tahun, setelah itu akan di evaluasi, bisa dilanjutkan bisa tidak. Jadi, tidak serta merta kalau sudah (ditunjuk) akan full time sampai dua sampai tiga tahun," katanya.
Editor: Asep Supiandi