Irvan, Ojang, dan Supendi 3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin
Diberitakan sebelumnya, hari ini, Selasa (6/9/2022), empat narapidana kasus korupsi bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Keempat napi itu antara lain, eks Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, eks Gubernur Jambi Zumi Zola, dan eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
Elly Yuzar menyatakan, Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, Zumi Zola, dan Irvan Rivano, mendapatkan bebas bersyarat sesuai aturan yang tertera dalam UU Pemasyarakatan. Setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, mereka menjalani wajib lapor dan mengikuti ketentuan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Masih wajib lapor tentu di situ ada aturan dari Bapas. Itu (empat napi korupsi bebas bersyarat) diawasi Bapas. Kalau mereka melanggar aturan, bisa saja mereka ditarik ke lapas," ujar Elly Yuzar.
Editor: Agus Warsudi