get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Napi Korupsi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, 1 di Antaranya Suryadharma Ali

Irvan, Ojang, dan Supendi 3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin

Selasa, 06 September 2022 - 20:08:00 WIB
Irvan, Ojang, dan Supendi 3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Indramayu Supendi saat di KPK. Supendi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Tiga eks bupati di Provinsi Jawa Barat bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Selasa (6/9/2022). Ketiga bupati yang menghirup udara bebas seusai dihukum akibat korupsi itu, yakni, eks Bupati Subang Ojang Rohani; eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, dan eks Bupati Indramayu Supendi. 

"Ya (bebas bersyarat), ada Ojang (Sohandi), Irvan (Rivano Muchtar), dan Supendi," kata Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Elly Yuzar saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon.

Diketahui, ketiga mantan bupati di Jabar itu terjerat kasus yang berbeda dengan vonis hukuman yang beragam. Irvan Rivano divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus menyunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur. 

Kemudian, Ojang Sohandi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang pada 2014. 

Sedangkan Supendi divonis 4,5 tahun bui atas kasus suap dari pengusaha konstruksi guna memuluskan proyek-proyek di Kabupaten Indramayu dari dana bantuan provinsi (banprov) Jabar. 

Diberitakan sebelumnya, hari ini, Selasa (6/9/2022), empat narapidana kasus korupsi bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Keempat napi itu antara lain, eks Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, eks Gubernur Jambi Zumi Zola, dan eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

Elly Yuzar menyatakan, Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, Zumi Zola, dan Irvan Rivano, mendapatkan bebas bersyarat sesuai aturan yang tertera dalam UU Pemasyarakatan. Setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, mereka menjalani wajib lapor dan mengikuti ketentuan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Masih wajib lapor tentu di situ ada aturan dari Bapas. Itu (empat napi korupsi bebas bersyarat) diawasi Bapas. Kalau mereka melanggar aturan, bisa saja mereka ditarik ke lapas," ujar Elly Yuzar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut