get app
inews
Aa Text
Read Next : Herry Wirawan Tidak Dihukum Mati dan Kebiri, Jaksa Nyatakan Pikir-pikir 

Ini Tanggapan Predator Seks Herry Wirawan seusai Divonis Penjara Seumur Hidup 

Selasa, 15 Februari 2022 - 13:46:00 WIB
Ini Tanggapan Predator Seks Herry Wirawan seusai Divonis Penjara Seumur Hidup 
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

Menurut Ira, pihaknya kini hanya bisa memberi tahu terdakwa terdakwa tentang hak-hak yang dapat diterima terdakwa, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding. "Kalau terdakwa memilih banding berarti kami menyiapkan memori bandingnya," ujarnya.

Disinggung harapan kliennya tentang hukumannya, Ira Mambo mengaku tidak bisa mengungkapkannya. "Kalau mengenai harapan, itu tidak bisa kita ungkapkan karena di sini yang kami hadapi putusan hakim dan pilihannya pikir-pikir banding atau terima. Kalau harapan tidak bisa kami ungkapkan karena nanti tidak akan sehat," tutur Ira. 

Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo di ruang sidang anak PN Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut