Ini Tanggapan Predator Seks Herry Wirawan seusai Divonis Penjara Seumur Hidup
Menurut Ira, pihaknya kini hanya bisa memberi tahu terdakwa terdakwa tentang hak-hak yang dapat diterima terdakwa, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding. "Kalau terdakwa memilih banding berarti kami menyiapkan memori bandingnya," ujarnya.
Disinggung harapan kliennya tentang hukumannya, Ira Mambo mengaku tidak bisa mengungkapkannya. "Kalau mengenai harapan, itu tidak bisa kita ungkapkan karena di sini yang kami hadapi putusan hakim dan pilihannya pikir-pikir banding atau terima. Kalau harapan tidak bisa kami ungkapkan karena nanti tidak akan sehat," tutur Ira.
Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo di ruang sidang anak PN Bandung.
Editor: Agus Warsudi