Ini Tanggapan Predator Seks Herry Wirawan seusai Divonis Penjara Seumur Hidup
BANDUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022). Melalui kuasa kuasa hukumnya, Herry Wirawan menyatakan, belum mengambil sikap atas putusan hakim tersebut.
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan itu, dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan, kliennya memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap atas vonis hukuman penjara seumur hidup tersebut.
"Terdakwa sendiri yang akan menyikapi, sekarang belum ada. Terdakwa memiliki waktu tujuh hari. Kalau tujuh hari tidak memberikan sikap, berarti terdakwa menerima," kata Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan seusai sidang vonis di PN Bandung.
Menurut Ira, pihaknya kini hanya bisa memberi tahu terdakwa terdakwa tentang hak-hak yang dapat diterima terdakwa, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding. "Kalau terdakwa memilih banding berarti kami menyiapkan memori bandingnya," ujarnya.
Disinggung harapan kliennya tentang hukumannya, Ira Mambo mengaku tidak bisa mengungkapkannya. "Kalau mengenai harapan, itu tidak bisa kita ungkapkan karena di sini yang kami hadapi putusan hakim dan pilihannya pikir-pikir banding atau terima. Kalau harapan tidak bisa kami ungkapkan karena nanti tidak akan sehat," tutur Ira.
Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo di ruang sidang anak PN Bandung.
Herry yang saat ini berusia 36 tahun melakukan serangkaian aksinya sepanjang 2016 hingga 2019 dan terungkap pada 2021. Dari tindakannya, para korban yang berusia 16-17 tahun sudah melahirkan total 8 bayi.
Sebelumnya, JPU, Asep N Mulyana menuntut Herry dengan hukuman mati. Selain itu, kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelolanya.
Pengajar sekaligus pengurus lembaga pendidikan Madani Boarding School di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, ini juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.
Editor: Agus Warsudi