Korban pun sudah tidak memiliki ibu alias piatu, sementara ayahnya sedang bekerja di luar kota.
Motif dari penyekapan ini, kata dia, pelaku merasa kesal karena dirasanya anak terlalu nakal. Pada saat anak akan keluar rumah, korban dirantai agar tidak kemana-mana. Penyekapan dilakukan pagi hingga ditemukan sekitar siang setelah warga membuka paksa rumah pelaku.
Selain itu, polisi akan membawa pelaku ke Rumah Sakit Sartika Asih di Bandung untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Atas perbuatannya, pelaku dujerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Lihat juga: Wajib Lihat Video Akting Viral Bareng Ziva
Editor : Asep Supiandi
Bagikan Artikel: