get app
inews
Aa Text
Read Next : Bentrok di Kebon Kopi Cimahi, 5 Berandalan Bermotor Ditangkap Polisi

Ini Tampang 5 Berandal Bermotor Sadis di Kebon Kopi Cimahi

Sabtu, 05 November 2022 - 09:12:00 WIB
Ini Tampang 5 Berandal Bermotor Sadis di Kebon Kopi Cimahi
Lima berandalan bermotor di Kebon Kopi, Kota Cimahi, ditangkap polisi dan terancm hukuman 9 tahun penjara. (FOTO: ADI HARYANTO)

Barang bukti balok kayu dan bambu itu saat ini masih dicari oleh petugas. "Kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara kurungan selama sembilan tahun," ujar AKP Rizka Fadhila. 

YS (18), pelaku, mengaku tindakan penganiayaan itu spontanitas saat melihat korban yang sedang naik motor melintas di depan mereka. Saat kejadian, dia dan teman-temannya yang lain dalam pengaruh minuman keras sehingga bertindak di luar kendali.

"Kalau saya mukul bagian punggung korban pakai balok kayu. Sebelumnya kami udah minum (mabuk miras), jadi gak kontrol," kata pemuda yang sehari-hari bekerja di toko spare part kendaraan ini.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut