Ini Tampang 5 Berandal Bermotor Sadis di Kebon Kopi Cimahi
CIMAHI, iNews.id - PJ (35); KR (19); RD (18); RA (41); dan YS (18), lima berandal bermotor sadis yang menganiaya dua korban, Rico (16) dan Kiki (16), terancam hukuman 9 tahun penjara. Mereka dihadirkan saat konferensi di Mapolres Cimahi.
Aksi sadis kelima pelaku mengeroyok kedua korban itu terjadi di Jalan Kebon Kopi, Gang Saluyu Dalam RT 07/04, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Minggu 31 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.
Selain memukul menggunakan tangan kosong, pelaku juga menganiaya korban dengan balok kayu dan bambu. "Mereka ini terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban yang bernama Rico (16) dan Kiki (16) sehingga mengalami luka-luka," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (4/11/2022).
AKP Rizka Fadhila menyatakan, antara pelaku dan korban merupakan dua kelompok bermotor yang kerap berseteru. Saat melihat korban melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadi, para pelaku melemparkan sesuatu yang membuat korban terjatuh.
Saat korban terjatuh, ujar AKP Rizka Fadhila, para pelaku yang berjumlah lima orang itu melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Selain memukul dan menendang, pelaku juga menggunakan balok kayu.
Editor: Agus Warsudi