get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Limpahkan Berkas Kasus Habib Bahar ke Kejaksaan

Ini Surat Resmi Pelimpahan Berkas Kasus Habib Bahar ke Kajati Jabar

Senin, 30 November 2020 - 16:45:00 WIB
Ini Surat Resmi Pelimpahan Berkas Kasus Habib Bahar ke Kajati Jabar
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar (kanan) melimpahkan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Habib Bahar ke Kejati Jabar. (Foto: Istimewa/Ditreskrimum Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar resmi melimpahkan tahap pertama berkas kasus penganiayaan dengan tersangka Habib Bahar bin Smith ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (30/11/2020). Pelimpahan berkas tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor: B/30/XI/2020/Ditreskrimum.

Surat tersebut menyebutkan, lampiran berkas perkara kasus penganiayaan itu dua rangkap. Sementara perihal, pengiriman berkas perkara atas nama tersangka HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smtih alias Habib Bahar.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi yang menandatangani surat mengirimkannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Di dalam surat disebut, 1. rujukan Pasal 109 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, Laporan Polisi Nomor: LP/69/IX/2018/Jabar/Polresta Bogor/Sektor Tansa tanggal 4 September atas nama pelapor Andiransyah, dan surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidi/192/X/2020/Ditreskrimum tanggal 2 Oktober 2020.

Setelah rujukan, pada nomor dua disebutkan, bersama ini dikirimkan berkas perkara Nomor: BP/15/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 30 November 2020 rangkap dua atas nama tersangka:

HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar, tempat tanggal lahir Poso 23 Semptember 1983. Pekerjaan guru dan alamat Pondok Pesantren Tajul Alawiyin Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor dan Kampung Kaler RT 01/09, Kelurahan Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dan atas Pasal 351 KUHPidana yang terjadi pada Selasa 4 September 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di Bukit Cimanggu City Blok KD Carwood, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melimpahkan tahap satu berkas pemeriksaan kasus penganiayaan dengan tersangka Habib Bahar bin Smith, Senin (30/11/2020). Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menilai berkas telah lengkap.

"Berkas perkara Habib Bahar bi Smith sudah dikirim ke kejaksaan (tahap 1), hari ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago melalui pesan singkat.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut