get app
inews
Aa Text
Read Next : Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Mati dan Kebiri

Ini Penjelasan tentang Kebiri Kimia dan Dampak bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Selasa, 11 Januari 2022 - 13:09:00 WIB
Ini Penjelasan tentang Kebiri Kimia dan Dampak bagi Pelaku Kejahatan Seksual
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. JPU menilai kejahatan Herry luar biasa sehingga layak mendapatkan hukuman itu. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Diberitakan sebelumnya, kriminolog Universitas Padjadjaran (Unpad) Yesmil Anwar mengatakan, hukuman kebiri kimia terhadap pelaku pemerkosaan keji seperti dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwati, sulit diterapkan di Indonesia. Sebab, banyak penolakan dari pakar dengan berbagai pertimbangan.

Yesmil mengatakan, para pakar, terutama dari kedokteran menyampaikan penolakan terhadap hukuman kebiri dari sudut pandang pelaku. Menurut para pakar itu, hukuman kebiri akan merusak kepribadian pelaku.

Karenanya, hampir semua negara di dunia tidak ada yang menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual keji. "Perdebatan soal hukum kebiri kan sudah dari dulu. Tetapi yang diributkan selalu dari sisi pelaku," kata Yesmil kepada wartawan, Kamis (16/12/2021). 

Lantaran hukuman kebiri sulit diterapkan, lantas hukuman apa yang tepat untuk Herry Wirawan, predator seks anak ini? Menurut Yesmil pelaku patut dituntut hukuman maksimal dan pemberatan. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut