Ini Penampakan Surat Penetapan Tersangka Habib Rizieq terkait Kasus Megamendung
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyait menular dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 tahunn 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
Diketahui dugaan pelanggaran itu terjadi pada hari Jumat 13 November 2020 di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Diberitakan sebelumnya, Setelah kasus Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan tersangka kasus kerumunan massa di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini tersangka hanya satu orang karena acara di Megamendung tanpa kepanitiaan.
"Udah, udah keluar tersangka, udah. Megamendung sudah, yang Bogor Rumah Sakit Ummi belum. Rizieq tersangkanya (kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Editor: Agus Warsudi