Ini Penampakan Surat Penetapan Tersangka Habib Rizieq terkait Kasus Megamendung
BANDUNG, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Surat tersebut nomor S.Tap/62/XII/2020/Ditreskrimum.
Meski penyidikan kasus diambil alih Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, namun penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi itu disebutkan, memutuskan dan menetapkan seseorang, nama Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab (55), pekerjaan guru agama Islam, alamat Petamburan III RT 002/RW 004 Nomor 83 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi tersangka.
Surat itu menyebutkan, Habib Rizieq ditetapkan tersangka perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah atau karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah.
Dan atau setiap orang yang tidak mematuhi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh petajabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabar berdasarkan tugasnya demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyait menular dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 tahunn 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
Diketahui dugaan pelanggaran itu terjadi pada hari Jumat 13 November 2020 di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Diberitakan sebelumnya, Setelah kasus Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan tersangka kasus kerumunan massa di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini tersangka hanya satu orang karena acara di Megamendung tanpa kepanitiaan.
"Udah, udah keluar tersangka, udah. Megamendung sudah, yang Bogor Rumah Sakit Ummi belum. Rizieq tersangkanya (kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung pada Jumat 13 November 2020 lalu. "Dia (acara di Megamendung, Bogor) tidak ada kepanitiaan. Panitianya enggak ada kalau di Megamendung," ujarnya.
Dalam kasus Megamendung, tutur Brigjen Pol Andi Rian, penyidik menjerat Habib Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Sedangkan terkait kasus dugaan menghalang-halangi Satgas Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, tutur Dirtipidum Bareskrim Polri, saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Editor: Agus Warsudi