get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Polri Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung Bogor

Ini Penampakan Surat Penetapan Tersangka Habib Rizieq terkait Kasus Megamendung

Rabu, 23 Desember 2020 - 20:45:00 WIB
Ini Penampakan Surat Penetapan Tersangka Habib Rizieq terkait Kasus Megamendung
Penampakan surat penetapan tersangka Habib Rizieq terkait kerumunan massa di Megamendung, Bogor. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Surat tersebut nomor S.Tap/62/XII/2020/Ditreskrimum.

Meski penyidikan kasus diambil alih Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, namun penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi itu disebutkan, memutuskan dan menetapkan seseorang, nama Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab (55), pekerjaan guru agama Islam, alamat Petamburan III RT 002/RW 004  Nomor 83 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi tersangka.

Surat itu menyebutkan, Habib Rizieq ditetapkan tersangka perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah atau karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah.

Dan atau setiap orang yang tidak mematuhi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh petajabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabar berdasarkan tugasnya demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut