Ini Penampakan Surat Penetapan Tersangka Habib Rizieq terkait Kasus Megamendung
BANDUNG, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Surat tersebut nomor S.Tap/62/XII/2020/Ditreskrimum.
Meski penyidikan kasus diambil alih Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, namun penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi itu disebutkan, memutuskan dan menetapkan seseorang, nama Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab (55), pekerjaan guru agama Islam, alamat Petamburan III RT 002/RW 004 Nomor 83 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi tersangka.
Surat itu menyebutkan, Habib Rizieq ditetapkan tersangka perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah atau karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah.
Dan atau setiap orang yang tidak mematuhi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh petajabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabar berdasarkan tugasnya demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.
Editor: Agus Warsudi