get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Pembunuh Bos Plastik di Jalan Kurdi Astanaanyar Bandung

Ini Motif Pembunuh Bos Plastik di Jalan Kurdi Bandung, Gasak Rp50 Juta untuk Bayar Utang

Rabu, 02 Juni 2021 - 11:01:00 WIB
Ini Motif Pembunuh Bos Plastik di Jalan Kurdi Bandung, Gasak Rp50 Juta untuk Bayar Utang
Wakapolrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana didampingi Kasatreskrim AKBP Adanan Mangopang dan Kapolsek Astanaanyar Kompol Fajar menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Disinggung tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHPidana, Kasatreskrim mengatakan, hal itu bergantung petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) nanti. "Pasal 340 itu nanti kalau ada petunjuk jaksa," ucap Kasatreskrim. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut