get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Pembunuh Bos Plastik di Jalan Kurdi Astanaanyar Bandung

Ini Motif Pembunuh Bos Plastik di Jalan Kurdi Bandung, Gasak Rp50 Juta untuk Bayar Utang

Rabu, 02 Juni 2021 - 11:01:00 WIB
Ini Motif Pembunuh Bos Plastik di Jalan Kurdi Bandung, Gasak Rp50 Juta untuk Bayar Utang
Wakapolrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana didampingi Kasatreskrim AKBP Adanan Mangopang dan Kapolsek Astanaanyar Kompol Fajar menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap mister pembunuhan terhadap korban Sulaeman (72), bos plastik di ruko Jalan H Kurdi Nomor 75 RT 12/01, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung. Pelaku Lukman Nurdin (52), menghabisi nyawa korban Sulaeman dengan 11 tusukan.

Kepada penyidik, tersangka Lukman yang menyewa ruko berjarak dua ruko dari lokasi kejadian, mengaku membunuh Sulaeman karena terdesak kebutuhan untuk membayar utang sebesar Rp450 juta. Dari rumah korban, pelaku menggasak uang Rp50 juta yang langsung dibayarkan untuk membayar utang.

Wakil Kepala Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, pada Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, kepolisian menerima laporan penganiayaan atau pembunuhan. 

Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Astanaanyar langsung meluncur ke lokasi kejadian. Di dalam ruko, korban Sulaeman ditemukan dalam posisi duduk dengan kondisi bersimbah darah dengan 11 luka tusukan di tubuhnya.

"Di lokasi, anggota Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Astanaanyar melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan memeriksa saksi-saksi," kata Wakapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Adanan Mangopang dan Kapolsek Astanaanyar Kompol Fajar di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (2/6/2021).

Hari kedua, Jumat (28/5/2021), ujar AKBP M Yoris Maulana, penyidik telah menemukan petunjuk terkait pelaku pembunuhan terhadap Sulaeman. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman kasus dengan mengecek ulang TKP dan mendalami keterangan saksi-saksi, istri korban Lenny Sukmawijaya, anak Iwan Sanjaya Awaludin, dan dua karyawan korban Oki Gunawan dan Achmad Yani.

Kemudian, pada Senin (30/5/2021), penyidik membuntuti pelaku Lukman Nurdin yang tinggal di Jalan warga Jalan Babakan Priangan Nomor 208/203 B, Kota Bandung, saat berangkat ke kampung halamannya di Tasikmalaya. 

Sesampainya di Tasikmalaya, penyidik terus membuntuti sampai pelaku Lukman kembali ke Bandung. Pelaku ditangkap di depan ruko Jalan H Kurdi Nomor 79, Kota Bandung, berjarak dua ruko dari lokasi kejadian. "Pelaku Lukman mengaku membunuh korban Sulaeman dengan 11 tusukan di beberapa bagian tubuh," ujar AKBP M Yoris Maulana. 

Sementara itu, Kasatreskrim AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pelaku Lukman masuk ke dalam ruko korban dengan memanjat tembok belakang. Kemudian pelaku naik ke atap rumah dan masuk lewat pintu di lantai 3.

Saat berada di dalam, kata Kasatreskrim, Lukman mendapati korban Sulaeman sedang tidur. Pelaku lantas menodongkan pisau ke korban sambil meminta uang. Korban Sulaeman melawan. Pelaku lantas menusuk korban 11 kali hingga korban tewas. "Setelah itu, pelaku Lukman mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp50 juta," kata Kasatrskrim.

Dari tangan pelaku, ujar AKBP Adanan, penyidik menyita buku tabungan milik korban dan pisau pelaku. Penyidik juga mengamankan motor Yamaha X Ride, telepon seluler, dan mobil milik pelaku. "Pisau yang digunakan pelaku saat ini sedang diperiksa di laboratorium forensik," ujar AKBP Adanan.

Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim, pelaku Lukman Nurdin dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP pencurian dengan kekerasan. Dengan pasal ini, tersangka Lukman terancam hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Disinggung tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHPidana, Kasatreskrim mengatakan, hal itu bergantung petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) nanti. "Pasal 340 itu nanti kalau ada petunjuk jaksa," ucap Kasatreskrim. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut