get app
inews
Aa Text
Read Next : Heroik, Polisi Lalu Lintas di Sukabumi Adang dan Tangkap Geng Motor Bercelurit 

Ini Modus Abah Heni Leluasa Perkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi selama 5 Tahun

Rabu, 27 April 2022 - 06:00:00 WIB
Ini Modus Abah Heni Leluasa Perkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi selama 5 Tahun
Hendi alias Abah Heni memperkosa 10 anak selama 5 tahun, sejak 2017 hingga 2021. Modusnya, Abah Heni mencari kutu di rambut korban.. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Setelah melalui proses, akhirnya majelis hakim PT Bandung menjatuhkan vonis mati terhadpa Abah Heni sekaligus menganulir putusan PN Cibadak. Vonis hukuman mati dijatuhkan dalam sidang yang digelar di PT Bandung pada Selasa (26/4/2022). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Yuli Heryati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua hakim Yuli Heryati sebagaimana kutipan amar putusan yang diterima media.

Terpidana Hendi alias Abah Heni dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peru ahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut