Ini Kronologi Upaya Penyelundupan 31 Paket Sabu ke Rutan Kebonwaru Bandung
"Junaidi merupakan korpe kebersihan yang diperintahkan untuk mengambil barang itu, tapi tidak diambil karena ketakutan. Sedangkan Ai Sulaiman yang punya modal, pengakuannya memiliki uang 30 juta untuk membeli barang haram itu. Adapun Wahyu Idris berperan sebagai pemilik jaringan (narkoba)," ujar Irfan.
Saat ini, tutur Irfan, keempat pelaku yang merupakan penghuni rutan sudah ditindak dengan dimasukkan ke dalam sel isolasi dan akan terdaftar dalam register F, yakni napi tidak akan menerima hak asimilasi dan hak-hak lain selama satu tahun, termasuk remisi.
"Sementara, satu orang luar (kurir) sudah ditindak oleh BNNP Jabar dan dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung serta akan dinaikkan kasusnya," tutur Irfan.
Sebelumnya diberitakan, petugas Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu. Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga berhasil menangkap pelakunya.
Berdasarkan foto yang dirilis Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat, barang bukti yang diamankan petugas antara lain, 31 paket kecil dibungkus plastik klip bening berisi serbuk putih diduga kuat sabu.
Editor: Agus Warsudi