get app
inews
Aa Text
Read Next : Santri Ponpes Al-Mukmin Ngruki Dilarang Jemput Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur

Ini Gambaran Kamar Tahanan yang Ditempati Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur

Selasa, 05 Januari 2021 - 14:00:00 WIB
Ini Gambaran Kamar Tahanan yang Ditempati Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur
Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: Okezone)

BANDUNG, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibangun khusus untuk narapidana terorisme. Di lapas maximum security inilah ustaz Abu Bakar Ba'asyir menjalani hukuman.

Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ini menjalani hukuman selama 11 tahun dari total vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) selama 15 tahun. Abu Bakar Ba'asyir terbukti terlibat pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Vonis itu diputuskan pada Juni 2011 silam. Namun karena berkelakuan baik dan memanuhi standar operasional prosedur (SOP) sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP), Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 55 bulan. Antara lain, remisi umum, dasawarsa, khusus, Hari Raya Idul Fitri, dan remisi sakit.

Setelah genap menjalani hukuman selama 11 tahun, Abu Bakar Ba'syir, pendiri dan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah ini akan bebas murni pada Jumat 8 Januari 2021.

"Selama di Lapas Gunung Sindur, ustaz Abu Bakar Ba'asyir menempati sel khusus di blok D. Kamar tahanannya berukuran sekira 2x3 meter persegi. Kamar ini terpisah dengan kamar tahanan lain. Di depan kamar ada teras," kata Kepala Lapas Gunung Sindur Mujiarto ditemui di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Selasa (5/1/2020).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut