Ini Alasan Pria di Cimahi Nyamar Jadi Pegawai BNN Edarkan Tembakau Sintetis
CIMAHI, iNews.id - Muhammad Michael Febryan Lesmana alias Koko (26) ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dia mengedarkan barang terlarang itu dengan menyamar sebagai pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dia diamankan di Puri Cipageran Indah 2, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Sabtu (18/11/2023). Polisi mengamankan barang bukti tembakau sintetis seberat 102 gram.
Kepada polisi, tersangka mengaku iseng menjadi pegawai BNN gadungan untuk menjual tembakau sintetis. Dia berperan sebagai kurir dengan keuntungan yang didapat mencapai Rp2.000.000 per 50 gram.
"Iya iseng aja jadi pegawai BNN buat mengelabui," ucap Koko saat dihadirkan di Mapolres Cimahi, Selasa (21/11/2023).
Pegawai BNN gadungan itu akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Tersangka mengaku menyesal menjadi pengedar barang terlarang itu. Dia pun berpesan kepada masyarakat agar jangan sampai terlibat ke dalam penyalahgunaan narkotika jenis apapun.
"Iya saya menyesal. Pesan saya intinya jangan sampai terlibat ke dalam peredaran narkoba," kata dia.
Editor: Asep Supiandi