Ini Alasan Hakim PN Bale Bandung Vonis Bebas Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara
Rabu, 08 Februari 2023 - 14:38:00 WIB
Menyikapi vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir mengajukan banding. "Pikir-pikir," kata jaksa.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Raditya mengatakan keputusan majelis hakim yang membebaskan kliennya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
Raditya berharap nama baik, harkat dan martabak kliennya harus dikembalikan. "Alhamdulillah sekali lagi bahwa majelis hakim sangat memperhatikan fakta-fakta di persidangan yang semuanya bertolak belakang dengan dakwaan dan hasil BAP dari para saksi di penyidik," kata Raditya.
Editor: Agus Warsudi