Ini 7 Pelanggaran yang Ditindak Polisi dalam Operasi Zebra Lodaya 2022 di Garut

GARUT, iNews.id - Tujuh jenis pelanggaran akan ditindak polisi dalam Operasi Zebra Lodaya 2022 yang berlangsung 14 hari, 3-16 Oktober 2022. Pelanggaran itu ditindak karena berpotensi menimbulkan kecelakaan dan membahayakan pengendara lain.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat mengatakan, petugas akan menyasar tujuh pelanggaran prioritas selama operasi berlangsung. Jika ditemukan pengemudi dan pengendara motor yang melakukan tujuh pelanggaran itu, petugas tidak akan segan untuk memberikan blanko teguran dan tilang.
"Kami kedepankan blanko teguran jika ada yang melanggar. Ada tujuh pelanggaran prioritas yang akan kami sasar dalam Operasi Zebra Lodaya 2022 di Garut," kata Kasatlantas Polres Garut, Senin (3/10/2022).
Kasat Lantas Polres Garut ini menyatakan, ketujuh pelanggaran itu antara lain, menggunnakan handphone (HP) saat berkendara, pengendara mobil atau motor di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tak mengenakan sabuk pengaman, dan bawa motor tanpa helm SNI.
"Lalu pelanggaran kelima pengendara di bawah pengaruh alkohol, keenam pelanggaran batas kecepatan, dan terakhir ketujuh itu melawan arus. Jika petugas menemukan sejumlah pelanggaran ini, akan ditindak," ujar AKP Undang Syarif Hidayat.
Tujuh pelanggaran tersebut, tutur Kasatlantas Polres Garut, sangat berbahaya bagi keselamatan nyawa pengendara dan orang lain. "Meski di Garut untuk pelanggaran penggunaan HP saat mengemudi atau berkendara kecil, tetap saja sangat fatal dampaknya," tutur Kasatlantas Polres Garut.
Dalam Operasi Zebra Lodaya, kata AKP Undang Syarif Hidayat, petugas akan mengedepankan tindakan humanis dan menerapkan langkah prefentif dan pre-emtif. "Kami akan memberikan masyarakat pemahaman tentang pentingnya berlalu lintas. Mudah-mudahan ke depan masyarakat yang melanggar itu lebih sedikit dari tahun kemarin, termasuk meminimalisir angka kecelakaan," ucapnya.
Editor: Agus Warsudi