Ibu Muda di Sukabumi Ditangkap Gegara Diduga Nipu dengan Modus Jual Minyak Goreng Murah

Kompol Maryono menyatakan, tidak lama berselang, ada korban yang bernama Isep Ginanjar berminat dengan minyak goreng yang diunggah NA dengan menghubungi nomor suaminya. Suami pelaku kemudian memberikan nomor handphone NA kepada korban.
Korban menghubungi nomor handphone milik NA dan menanyakan tentang harga minyak goreng yang dijual tersangka. "Saat itu tersangka NA menawarkan minyak goreng kepada korban dengan harga Rp140.000 per dus," ujar Maryono.
Karena harganya murah, tutur Kapolsek Cibadak, korban memesan kepada tersangka minyak goreng sebanyak 120 dus. Permintaan tersebut disanggupi oleh tersangka NA dengan meminta uang muka 50 persen secara transfer melalui rekening BCA.
"Akhirnya korban mengirim uang muka lewat bank BCA sebesar Rp8,5 juta pada 1 Februari 2022. Tersangka berjanji akan mengirimkan minyak goreng kepada korban esok harinya. Namun ternyata tersangka tidak menepati janji dengan alasan harga minyak naik," tutur Kapolsek Cibadak.
Editor: Agus Warsudi