Ibu Muda di Sukabumi Ditangkap Gegara Diduga Nipu dengan Modus Jual Minyak Goreng Murah

SUKABUMI, iNews.id - Kondisi masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng dimanfaatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) melakukan penipuan. Ibu muda berinisial NA (23) itu menipu dengan modus menjual minyak goreng murah di media sosial (medsos).
Akibat perbuatannya tersebut, NA warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi itu ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Cibadak di rumah orang tuanya.
Kapolsek Cibadak Kompol Maryono mengatakan, tersangka diamankan karena yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan modus menjual minyak goreng murah yang diunggah di Facebook.
"Awalnya tersangka NA mengunggah foto minyak goreng di akun Facebook dan mencantumkan nomor handphone milik suaminya," kata Kapolsek Cibadak, Sabtu (19/2/2022).
Kompol Maryono menyatakan, tidak lama berselang, ada korban yang bernama Isep Ginanjar berminat dengan minyak goreng yang diunggah NA dengan menghubungi nomor suaminya. Suami pelaku kemudian memberikan nomor handphone NA kepada korban.
Korban menghubungi nomor handphone milik NA dan menanyakan tentang harga minyak goreng yang dijual tersangka. "Saat itu tersangka NA menawarkan minyak goreng kepada korban dengan harga Rp140.000 per dus," ujar Maryono.
Karena harganya murah, tutur Kapolsek Cibadak, korban memesan kepada tersangka minyak goreng sebanyak 120 dus. Permintaan tersebut disanggupi oleh tersangka NA dengan meminta uang muka 50 persen secara transfer melalui rekening BCA.
"Akhirnya korban mengirim uang muka lewat bank BCA sebesar Rp8,5 juta pada 1 Februari 2022. Tersangka berjanji akan mengirimkan minyak goreng kepada korban esok harinya. Namun ternyata tersangka tidak menepati janji dengan alasan harga minyak naik," tutur Kapolsek Cibadak.
Kemudian NA, kata Kompol Maryono, menghubungi korban lagi. Kali ini pelaku beralasan belum bisa mengirimkan pesanan korban karena minyak goreng ditahan oleh pihak kepolisian. Namun saat itu NA meminta pelunasan sebesar Rp9,3 juta dan minyak goreng akan dikirim pada Senin 7 Februari 2022.
Korban yang percaya, memenuhi permintaan tersangka NA untuk melunasi pembelian minyak goreng. "Ternyata minyak goreng yang dijanjikan tersangka tidak dikirim ke rumah korban. Malah, nomor handphone pelaku NA tidak aktif dan tidak bisa dihubungi," ucap Kompol Maryono.
Akibat perbuatan tersangka NA, korban mengalami kerugian sebesar Rp17,8 juta. "Kami sedang mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang telah dirugikan NA," ujar Kapolsek Cibadak. DHARMAWAN HADIenin 7 Februari 2022.
Korban yang percaya, memenuhi permintaan tersangka NA untuk melunasi pembelian minyak goreng. "Ternyata minyak goreng yang dijanjikan tersangka tidak dikirim ke rumah korban. Malah, nomor handphone pelaku NA tidak aktif dan tidak bisa dihubungi," ucap Kompol Maryono.
Akibat perbuatan tersangka NA, korban mengalami kerugian sebesar Rp17,8 juta. "Kami sedang mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang telah dirugikan NA," ujar Kapolsek Cibadak.
Editor: Agus Warsudi