Hutama Yonathan Penyuap Ajay M Priatna Didakwa Lakukan Suap Rp1,6 Miliar
Kamis, 11 Februari 2021 - 14:59:00 WIB
"Setelah selesai menyerahkan uang tersebut saat keluar dari Yellow Truck Coffe, Cynthia Gunawan diamankan oleh petugas KPK," kata Budi.
Hutama Yonathan didakwa Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi. Dalam kasus ini, Ajay juga turut ditetapkan tersangka dan masih dalam proses penyidikan di KPK.
Editor: Agus Warsudi