get app
inews
Aa Text
Read Next : 886 Napi Lapas Warungkiara Sukabumi Dapat Remisi, 8 Langsung Bebas

HUT ke-78 RI, 17.000 Tahanan dan Narapidana di Jabar Dapat Remisi, 291 Orang Bebas

Kamis, 17 Agustus 2023 - 17:02:00 WIB
HUT ke-78 RI, 17.000 Tahanan dan Narapidana di Jabar Dapat Remisi, 291 Orang Bebas
Sebanyak 17.000 narapidana di Jabar mendapatkan remisi HUT ke-78 RI. (Foto: ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 17.000 tahanan dan narapidana di Jawa Barat mendapatkan hak remisi. Remisi itu diberikan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI).

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Kusnali mengatakan, ada dua jenis remisi yang diberikan di antaranya Remisi Umum (RU) I hanya akan dikurangi masa tahanan, kemudian RU II bebas dari tahanan. 

"Untuk 17 Agustus 2023 ini yang mendapatkan Remisi Umum I ada 16.725 orang, Remisi Umum II 291 orang. Total 17.016 orang," ucap Kusnali saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2023). 

Kusnali menjelaskan, dalam RU I ini narapidana dan tahanan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman ada dari satu bulan hingga enam bulan.

Dia menambahkan, jumlah yang mendapatkan potongan satu bulan ada sebanyak 2.710 orang, sedangkan dua bulan ada 3.251 orang, tiga bulan ada 4.758 orang, empat bulan 4.197 orang. 

"Untuk narapidana dan tahanan yang dapat pengurangan lima dan enam bulan, jumlahnya tergolong lebih sedikit. Lima bulan ada 1.363 orang, dan yang enam bulan ada 446 orang," katanya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut