886 Napi Lapas Warungkiara Sukabumi Dapat Remisi, 8 Langsung Bebas

SUKABUMI, INews.id - Sebanyak 886 narapidana (napi) di Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, mendapat remisi atau potongan masa tahanan, Kamis (17/8/2023). Sebanyak 8 napi langsung bebas setelah mendapat remisi HUT Ke-78 Kemerdekan RI itu.
Momen berharga bagi ratusan napi itu membawa kebahagiaan bagi Ujang Sutisna warga kota Sukabumi. Dirinya terharu ketika Kepala Lapas Warungkiara Irfan membacakan remisi untuk dirinya.
"Udah 30 bulan (di lapas), kasus 363 pencurian. Saya sangat terharu sekali, sangat gembira sekali, karena di sini sejak 2020," kata Ujang Sutisna, Kamis (17/8/2023).
Ujang mengaku akan langsung kembali ke rumah untuk melepas rasa rindu kepada keluarga setelah pemberkasan selesai.
Editor: Agus Warsudi