Hore! Jabar Gelar Triple Untung Plus, Hapus Denda dan Beri Diskon Pajak Kendaraan

BANDUNG, iNews.id - Pemprov Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar memberikan relaksasi untuk meringankan beban wajib pajak kendaraan bermotor. Relaksasi dalam program Triple Untung Plus itu meliputi bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, Diskon BBNKB, dan diskon pokok PKB 10 persen.
"Program Triple Untung Plus bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi saat ini," kata Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Ida Hamidah di Kantor Samsat Bandung Timur, Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (30/7/2021).
Menurut Ida, di masa pandemi Covid-19 ini, banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Kondisi tersebut sangat berdampak besar terhadap pendapatan daerah. Melalui program ini, pihaknya berharap, masyarakat mendapatkan kemudahan dan keringanan ketika akan membayar pajak kendaraannya.
"Masyarakat bisa memanfaatkan ini sebagai stimulus. Program ini juga bertujuan untuk menggenjot pendapatan daerah yang saat ini mengalami defisit," ujarnya.
Ida menuturkan, relaksasi pertama yang bisa diperoleh wajib pajak, yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang menunggak pajak tidak akan dikenakan sanksi berupa denda dan hanya perlu membayar pokok PKB-nya.
Kedua, bebas BBNKB II. Pemilik kendaraan, tutur Ida, bisa melakukan balik nama kendaraan kedua secara gratis. Kemudian, diskon BBNKB I dan pengurangan sebagian pokok BBNKB I atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen serta relaksasi berupa bebas tunggakan PKB tahun ke lima.
"Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun," tutur Ida.
Ida mengatakan, syarat dan ketentuan relaksasi itu, yakni berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor serta berlaku bagi badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.
"Pembebasan dikecualikan bagi pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar," ucapnya.
Dia menyatakan, untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, wajib pajak bisa menggunakan inovasi layanan elektronik, yakni Samsat Tabungan, Samsat Sambara, dan Samsat J’Bret. "Jangan khawatir, kami pun menerapkan protokol kesehatan ketat selama program ini dilaksanakan," ujar Ida.
Sementara itu, Kepala Urusan STNK AKP Tony Gusmanto mengatakan, kepolisian tetap akan memberlakukan tilang bagi pengendara yang belum membayar PKB.
"Jadi, ditilang itu bukan karena tidak bayar pajak, tapi atas dasar kendaraan itu sah atau legal. Kendaraan dikatakan sah atau legal ketika pajak kendaraannya sudah dibayar dan dibuktikan dengan notice pajak," kata Tony.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bapenda Jabar Hening Widyatmoko mengatakan, pihaknya menggulirkan program Triple Untung Plus untuk menggenjot pendapatan dari sektor PKB.
"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Hening di Bandung, Rabu (21/7/2021).
Pemprov Jabar memberikan diskon pokok PKB pagi para wajib PKB dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
* Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon yang diberikan sebesar 2 persen.
* Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari sebesar 4 persen.
* Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebesar 6 persen.
* Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebesar 8 persen.
* Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebesar 10 persen.
Editor: Agus Warsudi