Hery Hernando Pembunuh Purnawirawan TNI M Mubin di Lembang KBB Divonis 20 Tahun Penjara

Ketua majelis hakim menilai terdakwa selama persidangan dapat menjawab pertanyaan yang diajukan. Karena itu, kondisi kejiwaan terdakwa dapat dipastikan tidak mengalami kelainan.
"Tidak menemukan kelainan selama persidangan dapat menjawab pertanyaan persidangan," tutur Vidi Daniel Valentino.
Selain itu, untuk vonis hukuman mati merupakan pilihan terakhir dalam memutuskan sebuah kasus.
Namun, majelis hakim pertama yaitu Nendi Rusnendi memiliki pandangan berbeda terhadap kasus dengan terdakwa Hery Hernando.
Dalam kasus tersebut, Nendi Rusnendi menilai tidak terdapat unsur pembunuhan berencana sebab terdakwa tidak mengenal korban dan tidak memiliki riwayat perselisihan.
"Terdakwa tidak ada niat membunuh korban karena tidak kenal dan tidak berselisih sebelumnya. Ketika turun ke bawah bukan untuk membunuh tapi meminta memindahkan kendaraan karena mau keluar," kata Nendi Rusnendi.
Editor: Agus Warsudi